Jagariau – DUMAI – Akibat tak dapat menahan nafsu syahwatnya, seorang kakek berinisial MD (65) menjadi pesakitan dijeruji besi Mapolres Dumai.
Hanya dengan iming iming uang jajan dan buah rambutan, kakek mesum ini sukses memperdaya korbannya yang masih dibawah umur sebanyak 7 orang
“MD sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban berusia 7 hingga 10 tahun ,”umgkap Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, Ahad (14/6/26).
Dikatakan Angga, Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan salah seorang orang tua korban yang mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai pada Kamis (11/6/26).
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para korban, serta mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan,”ujarnya.
Hasil penyelidikan awal, diperoleh informasi dari terkait dugaan pencabulan yang dialami sejumlah anak dilingkungan tempat tinggal mereka.
Informasi tersebut lalu dikonfirmasi kepada anak korban yang mengaku pernah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
“Tersangka diduga melakukan aksinya dengan membujuk korban menggunakan uang jajan sekitar Rp 2.000 hingga Rp 5.000, juga memberi buah rambutan kepada korban,”paparnya.
Menurut Angga, perbuatan tersangka diduga telah dilakukan 10 kali terhadap anak anak berbeda. Terhadap para korban dilakukan pemeriksaan medis atau visum et repertum.
Tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Dalam penanganan perkara ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum serta pakaian yang dikenakan para korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Angga menegaskan, pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
“Polres Dumai berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Kami juga menghimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban perbuatan serupa agar segera melapor kepada pihak kepolisian,”pintanya.
Angga juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar anak berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui tindakan kekerasan maupun kejahatan seksual.*











