Jumat, Juli 31, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Rambah HPT di Areal Konsesi Puluhan Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Status Pria...

Rambah HPT di Areal Konsesi Puluhan Hektare, Polres Bengkalis Tetapkan Status Pria Kumisan

Jagariau – BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Bengkalis menetapkan seorang pria kumisan berinisial AS sebagai tersangka pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-l saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga gelar perkara.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Yohn Mabel membenarkan perkara tersebut berawal dari laporan pihak PT SPM yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam areal konsesi perusahaan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang pelaku berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan,”ujarnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui, lahan yang telah dirambah diperkirakan mencapai kurang lebih 20 Hektare. Dilokasi, petugas juga menemukan sebagian area telah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Pelaku terancam jeratan Undang Undang tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kini, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk perambahan kawasan hutan dan tindak pidana yang merusak lingkungan, sebagai upaya menjaga kelestarian hutan serta menegakkan hukum diwilayah Kabupaten Bengkalis.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments