Jagariau – BENGKALIS – Peredaran gelap Narkotika dan Obat obatan terlarang (Narkoba) terus dilakukan jajaran Opsnal Polres Bengkalis dalam Program Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sabtu (25/7/26) sekira pukul 17.50 WIB, Polisi di Bengkalis mengungkap dua wanita pengedar obat perusak syaraf, masing masing berinisial M (35) dan M (40) di salah satu rumah di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Damon, Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (27/7/26). Menurutnya, pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat yang gerah akan ulah kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkoba jenis Shabu itu.
“Menerima informasi, tim melakukan penyelidikan. Ternyata benar, keduanya terbukti menyimpan barang bukti shabu,”ujarnya.
Dikatakan Kapolres, hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket Shabu dengan berat kotor 0,15 gram, alat hisap sabu, satu kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,
“Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial M (35) dan M (40). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu alat hisap sabu, kaca pirex, serta dua unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Selain itu, hasil tes urine keduanya juga terbukti positif mengandung methamphetamine,”terangnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
AKBP Fahrian menegaskan, Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program P4GN, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing masing.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan kepolisian sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,”pintanya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan adanya tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika, dapat menghubungi Call Center Polri dinomor 110 yang aktif melayani selama 24 jam.*











