Selasa, September 15, 2026
Beranda Riau DURI Dari Air Kulim ke Sebangar, Polisi di Bengkalis Ungkap Jejak Pemasok Shabu...

Dari Air Kulim ke Sebangar, Polisi di Bengkalis Ungkap Jejak Pemasok Shabu di Bathin Solapan

Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Dua pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus di Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/26) sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Duri – Dumai Kilometer 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Dua pria yang diamankan masing masing berinisial DES (24) dan SE (29).
Dari tangan DES, petugas mengamankan satu paket kecil shabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram. Selain itu, Polisi turut menemukan satu buah kaca pyrex yang berisikan diduga shabu serta satu unit telepon seluler.

Dalam pemeriksaan awal, DES mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SE. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan SE.
Hasilnya, pada Sabtu (12/9/26) sekira pukul 00.05 WIB, Polisi berhasil mengamankan SE di depan rumahnya yang berada diwilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut.

Hasil interogasi, SE mengaku memperoleh shabu dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolres.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler. Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif methamphetamine.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,”tegasnya.

Polres Bengkalis juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri dinomor 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan Kepolisian.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments