Jagariau – DURI – Tindak penipuan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kembali terjadi. Belum lama ini beredar berita hoax yang mengatakan bahwa BPJamsostek memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp 27 juta. Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Oni Marbun dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Pihaknya juga menghimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun Anggoro Eko Cahyo.
“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,”terang Oni.
Meski hingga kini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJamsostek yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJamsostek atau pihak berwajib.
Dikatakan Oni bahwa seluruh informasi resmi BPJamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Duri, Achiruddin menyampaikan apabila peserta di seputaran Kabupaten Bengkalis membutuhkan informasi dapat langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Duri.
“Untuk seputaran Kabupaten Bengkalis, dapat ke Kantor Cabang Duri, Jalan Jawa Nomor 4. Silahkan ke kantor kita untuk mendapatkan layanan informasi, pendaftaran dan klaim. Hindari percaloan dan hati hati terhadap segala jenis penipuan”pesan Achirudddin.
Sesuai amanah undang undang (UU), BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk Pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya.
“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJamsostek, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, dengan melindungi pekerja Indonesia,”pungkas Oni.(hen)
realisasi kan aj untuk kami para buruh sudah tepar dengan situasi ekonomi saat sekarang ini kami butuh uluran tanga mu