Selasa, Juni 23, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Bupati Bengkalis Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jagariau – BENGKALIS – Senin (22/6/26), Bupati Bengkalis, Kasmarni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha dua Wakilnya, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H Misno, Kasmarni terlebih dahulu mengapresiasi serta penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas kemitraan, dukungan, dan peran aktif yang selama ini terjalin dengan baik antara eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, sinergi, kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan berbagai agenda Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Keberhasilan yang telah dicapai hingga saat ini merupakan hasil dari komitmen dan kebersamaan kita dalam mengawal jalannya Pemerintahan daerah. Untuk itu, kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,”ujarnya.

Bupati perempuan pertama di Riau menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat dari berbagai ketentuan perundang undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah direview Inspektorat dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 4,655 Trilliun dan terealisasi sebesar Rp 3,880 Trilliun. Adapun target pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 538,242 Milliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp 4,117 Trilliun, serta lain lain pendapatan yang sah, nol rupiah.

Sementara, untuk belanja dan transfer daerah, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan sebesar Rp 4,662 Trilliun. Hingga akhir tahun anggaran 2025, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp 3,878 Trilliun atau 83,19 persen dari total anggaran.

Adapun rincian realisasi belanja hingga berakhirnya tahun anggaran 2025, meliputi belanja operasi sebesar Rp 2,744 Trilliun atau 90,12 persen dari anggaran, belanja modal Rp 626,238 Milliar atau 68,87 persen, belanja transfer Rp 507,965 Milliar atau 72,04 persen, sedangkan belanja tidak terduga tidak terealisasi.

Menurut Bupati, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengelola keuangan daerah yang bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip prinsip tata kelola Pemerintahan yang baik guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pada sektor pembiayaan daerah, Kasmarni menyebut, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp 5,472 Milliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.

Dengan demikian, berdasarkan selisih antara seluruh penerimaan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, maka SILPA Kabupaten Bengkalis tahub anggaran 2025 tercatat sebesar Rp 7,266 Milliar.

Dalam kesempatan itu, Kasmarni juga menyampaikan kabar membanggakan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Prestasi tersebut menjadi pencapaian ke – 13 kalinya secara berturut turut yang berhasil diraih Kabupaten Bengkalis.

“Capaiannya merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas, kerja berkualitas dan kerja tuntas seluruh pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislatif maupun seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,”ungkapnya.

Kasmarni turut mengapresiasi DPRD, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mempertahankan opini WTP tersebut. Ia berharap prestasi itu dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, serta akuntabel.

Diakhir penyampaiannya, Kasmarni berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan memperoleh persetujuan bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Menurutnya, dengan ditetapkannya Ranperda tersebut, SILPA Tahun Anggaran 2025 dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan dan percepatan perekonomian daerah.

Selain itu, Kasmarni juga mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bengkalis untuk terus memperkuat sinergi, menjaga kekompakan, serta meningkatkan harmonisasi kemitraan antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia.*(Inf)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments