Jagariau – BENGKALIS – Pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin sah di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu (CBGSKBB) di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL).
Namun, apresiasi tersebut disertai dorongan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan satu tersangka saja.
KPH-PL mendesak Polres Bengkalis mengusut tuntas dugaan keterlibatan aktor-aktor lain yang diduga berada di balik praktik jual beli lahan dan perambahan kawasan konservasi tersebut.
Ketua Umum LSM KPH-PL, Amir Mutahlib SH menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Bengkalis dalam mengungkap perkara yang berkaitan dengan Karhutla dan dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin di CBGSKBB.
“Kami mengapresiasi kinerja pihak Polres Bengkalis dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan serta dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil – Bukit Batu,”ujarnya.
Meski demikian, menurutnya, proses penegakan hukum harus dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap aparatur desa yang diduga terlibat belum cukup untuk membongkar keseluruhan mata rantai dugaan kejahatan pertanahan dan perambahan kawasan hutan.
“Harapan terbesar kami, pihak kepolisian mampu mengusut sampai tuntas ke akar akarnya. Siapa saja aktor yang terlibat di balik dugaan jual beli dan perambahan kawasan Cagar Biosfer tersebut harus diungkap,”tegasnya.
Amir juga menyoroti dugaan adanya pihak pihak lain yang memiliki kewenangan administratif maupun peran dalam proses transaksi dan penerbitan dokumen pertanahan, termasuk Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), yang menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, salah satunya Camat yang menandatangani SKGR tersebut.
“Jangan sampai hanya pihak yang berada di lapangan yang diproses, sementara pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh hukum. Semua harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik,”tambahnya.
KPH-PL berharap, pengembangan perkara ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan penguasaan lahan secara ilegal di kawasan CBGSKBB, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak pihak yang diduga memanfaatkan celah administrasi untuk menguasai kawasan hutan dan konservasi.
“Ini bukan hanya persoalan satu orang atau satu desa. Jika benar terdapat praktik terorganisir dalam penguasaan dan transaksi lahan kawasan hutan, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,”pungkas Amir.*











