Jagariau – BENGKALIS – Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil memasuki babak baru. Polres Bengkalis menetapkan seorang Kaur Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, berinisial AM, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (12/9/26), setelah penyidik menggelar perkara terkait pengembangan kasus karhutla yang terjadi di Kilometer 75 Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan konservasi tanpa dasar hukum yang sah.
Kasus ini bermula dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada Kamis (27/8/26) sekira pukul 17.00 WIB di kawasan Kilometer 75 Desa Tasik Tebing Serai. Berdasarkan hasil telaah lokasi, area tersebut diketahui berada dalam kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
Dalam pengembangan penyidikan, Polisi menemukan dugaan aktivitas penguasaan serta transaksi lahan di dalam kawasan hutan konservasi tersebut.
AM diduga berperan dalam proses penjualan lahan kepada dua pihak, masing masing dengan luasan sekitar 270 hektare dan 14 hektare, atau total kurang lebih 284 hektare. Transaksi tersebut diduga menggunakan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang memuat keterangan hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.
Ironisnya, dokumen tersebut diketahui dibubuhi tanda tangan tersangka saat masih menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, serta menggunakan cap kantor desa tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa.
Tak berhenti disana, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan transaksi lahan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AM diduga menerima uang sebesar Rp 1,9 Milliar dan Rp 140 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya.
Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai pasal yang diterapkan penyidik dalam perkara tersebut.
Kapolres Bengkalis menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kini, penyidik masih melanjutkan sejumlah tahapan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi berkas perkara, pemeriksaan tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan ahli, serta persiapan pelimpahan berkas perkara Tahap I.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penguasaan, pembukaan, maupun transaksi jual beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Bengkalis.*











