Rabu, September 9, 2026
Beranda Riau DURI Tak Kapok Masuk Bui, Residivis Ini Edar Shabu dan Ganja

Tak Kapok Masuk Bui, Residivis Ini Edar Shabu dan Ganja

Jagariau – DURI – Unit Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Seorang pria berinisial DIM (42) diamankan Polisi di kawasan Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/9/26) malam.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya tiga paket sabu dan satu paket ganja.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Mandau menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Hotel Berastagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, Polisi polisi berhasil mengamankan DIM di Pos Jaga Hotel Berastagi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket shabu, satu paket ganja serta satu kaca pirex yang disimpan di dalam botol plastik berwarna putih.

Barang barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Berdasarkan keterangan dalam laporan Kepolisian, DIM mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Selain narkotika, Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Yang menjadi perhatian, DIM disebut merupakan residivis dan sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan residivis yang berulah kembali tersebut.”Benar, pelaku merupakan residivis yang kembali berulah,”ujarnya.

DIM disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan dalam laporan perkara.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments