Kamis, Juli 30, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Naik, Berikut Tarif Parkir Mobil Terbaru di Bandara SSK II Pekanbaru

Naik, Berikut Tarif Parkir Mobil Terbaru di Bandara SSK II Pekanbaru

Jagariau – PEKANBARU – Tarif parkir kendaraan roda empat di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru resmi mengalami penyesuaian terhitung 1 Agustus 2026.

Kenaikan tarif dilakukan seiring upaya pengelola bandara meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung pengembangan berbagai fasilitas.

General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad mengatakan, tarif parkir mobil untuk satu jam pertama yang sebelumnya Rp 6.000 kini menjadi Rp 9.000. Sementara tarif untuk setiap jam berikutnya ditetapkan sebesar Rp 5.000.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan guna mendukung biaya operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.

Dijelaskannya, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), pengelola bandara tidak memperoleh anggaran operasional dari Pemerintah. Seluruh biaya operasional, perawatan, hingga pengembangan fasilitas berasal dari pendapatan perusahaan.

“Biaya operasional, perawatan, dan pengembangan fasilitas kami berasal dari hasil usaha. Karena itu dilakukan penyesuaian tarif, yang juga diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara,”ucapnya.

Dikatakan Achmad, saat ini Bandara SSK II Pekanbaru tengah membangun terminal internasional baru seluas 17.000 meter persegi dengan tambahan kapasitas hingga 1,5 juta penumpang.

Dengan pembangunan tersebut, kapasitas pelayanan Bandara SSK II akan meningkat dari 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun.

Selain pembangunan terminal internasional, pengelola bandara juga terus melakukan berbagai peningkatan fasilitas, mulai dari pembenahan pencahayaan di area parkir, perbaikan terminal, penambahan sistem kelistrikan, hingga penyediaan berbagai sarana pendukung lainnya demi meningkatkan kenyamanan penumpang.

Meski tarif parkir kendaraan roda empat mengalami kenaikan, Achmad memastikan kebijakan itu telah melalui kajian yang matang.

Sementara itu, tarif parkir kendaraan roda dua tetap dipertahankan sebesar Rp 3.000 untuk satu jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap jam berikutnya.

“Tarif parkir sepeda motor tidak mengalami perubahan, karena kami juga mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi para pengguna jasa. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini sejalan dengan peningkatan fasilitas yang sedang dan akan terus kami lakukan,”tutupnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments