Kamis, Juli 30, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Dinyatakan Bersalah, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Dinyatakan Bersalah, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Jagariau – PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR – PKPP Provinsi Riau.

Vonis atau putusan pengadilan tersebut dibacakan hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Kamis (30/7/26).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan penahanan selama 80 hari.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,45 Milliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain Abdul Wahid, JPU juga menuntut M Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,13 Milliar.

Sementara Dani M Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, dan uang pengganti Rp220 juta, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Namun, keputusan itu dinilai merugikan Abdul Wahid dan tim Advokatnya mengajukan banding.”Untuk dapat keadilan lebih lanjut, kami ajukan banding,”ujar Zulkarnain Nurdin.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments