Jagariau – PEKANBARU – Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulfahrianto alias Anto Sontang, tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (13/10/26).
Zulfahrianto sedianya diperiksa sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih kontribusi untuk perbaikan jalan di Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Ketidakhadiran Zulfahrianto disampaikan melalui pengacaranya yang datang membawa surat keterangan kepada penyidik.
“Kemarin (jadwal pemeriksaan), tetapi yang bersangkutan sakit. Pengacara yang bawa suratnya,”ujar Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/26).
Yogie menyebutkan, penyidik berencana kembali memanggil Zulfahrianto untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
“Rencana, Rabu (pekan depan),”pungkasnya.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan pungli yang turut menyeret nama Camat Bonai Darussalam. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mendalami perkara serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Baru naik sidik (penyidikan),”ungkap Kombes Ade saat dikonfirmasi, Jum’at (26/6/26).
Ia menjelaskan, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli serta melengkapi alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk menetapkan tersangka apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan.
Berawal dari Laporan LSM
Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terkait dugaan pungutan terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih kontribusi untuk memperbaiki jalan di Desa Sontang.
Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu sebelumnya menyebut, pungutan tersebut diduga tidak melalui mekanisme resmi. Pihaknya juga meminta Kepolisian menelusuri dokumen pertemuan, memeriksa perusahaan yang diduga dimintai kontribusi, serta mengusut aliran dana yang dilaporkan.
Disisi lain, Zulfahrianto membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bantuan dari perusahaan merupakan hasil musyawarah ditingkat Kecamatan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir pada awal 2024, bukan karena adanya paksaan.
Zulfahrianto juga mengaku telah mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp 1,8 Milliar untuk mempercepat perbaikan jalan. Ia menyatakan memiliki dokumen pengeluaran, kuitansi, dan bukti pembelian material yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan pungli tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara keterangan para pihak dan alat bukti menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara ini.*











