Jagariau – DURI – Perselisihan yang dipicu persoalan pesan singkat kepada istri orang berujung aksi penganiayaan berdarah dikawasan Taman Wonosobo, Jalan Wonosobo, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Bengkalis.
Seorang pria berinisial MW (23) akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau, Kamis (22/10/26) malam, setelah diduga menganiaya SH (26) hingga mengalami luka lebam pada wajah dan luka robek di bagian hidung yang harus mendapatkan tiga jahitan.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 22.20 WIB di Jalan Sudirman, Simpang Lampu Merah, Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kasus penganiayaan tersebut bermula pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu korban tengah mencari temannya berinisial DO di sekitar Taman Wonosobo.
Setibanya dilokasi, korban berhenti dan memanggil DO. Namun, secara tiba tiba MW mendekati korban dan mempertanyakan alasan korban mencarinya sehari sebelumnya.
Korban kemudian membalas dengan mempertanyakan tindakan MW yang diduga mengirim pesan kepada istrinya.
Perselisihan tersebut memanas. MW yang tidak terima dengan perkataan korban kemudian mengajaknya berkelahi.
Karena situasi dilokasi saat itu ramai, korban memilih meninggalkan tempat kejadian untuk menjemput seorang saksi ke rumahnya. Korban mengaku khawatir dirinya akan dikeroyok apabila kembali ke lokasi seorang diri.
Namun, setelah korban kembali bersama saksi, pertikaian justru pecah.
Korban dan MW terlibat saling serang. Saat korban menendang MW hingga terjatuh, MW diduga menarik korban ke badan jalan beraspal.
Dalam kondisi korban terjatuh, MW kemudian duduk di atas dada korban dan melayangkan pukulan berulang kali ke bagian wajah.
Melihat wajah korban mulai mengeluarkan darah, saksi langsung melerai perkelahian tersebut. MW kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Usai kejadian, korban menunggu kedatangan abangnya untuk dibawa berobat ke bidan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di bagian hidung yang memerlukan tiga jahitan.
Merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan MW pada Kamis (22/10/26) malam.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak menuju Jalan Sudirman, Simpang Lampu Merah, Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan MW yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Penganiayaan itu.”Benar, korban sudah kita amankan guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”ujar Kapolsek.
Dalam perkara ini, MW disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP.*











