Jagariau – KANDIS – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Riau. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Kilometer 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Siak.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (19/10/26), Polisi menyita 6.500 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga disimpan untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi. Dua pelaku masing masing berinisial FG (24) dan SG (27) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan, penanganan perkara tersebut terus berlanjut setelah penyidik mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti.
“Keduanya sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”ujar Ade, Rabu (21/10/26).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Ahad (18/10/26) mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dikawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melalui serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, tim menemukan aktivitas penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi yang diduga tidak dilengkapi dokumen sesuai ketentuan,”ungkapnya.
Dari lokasi pengungkapan, Polisi mengamankan 12 unit baby tank berkapasitas masing masing 1.000 liter. Lima unit di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh unit lainnya kosong.
Petugas juga menyita 60 jerigen, terdiri atas 55 jerigen berisi solar dan lima jerigen kosong. Total Bio Solar bersubsidi yang ditemukan dan diamankan mencapai 6.500 liter.
Selain itu, penyidik mengamankan tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor Polisi BL 8750 NB yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Banyaknya sarana penyimpanan yang ditemukan menjadi bagian dari barang bukti yang kini didalami penyidik untuk mengungkap lebih jauh praktik perdagangan BBM bersubsidi tersebut.
Dalam perkara ini, FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG disebut sebagai pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.
Menurut Ade, para pelaku diduga membeli Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menampungnya di gudang sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Para pelaku diduga membeli BBM jenis Bio Solar dengan harga lebih murah, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,”jelasnya.
Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur Pemerintah agar tepat sasaran. Jika disalahgunakan untuk kepentingan perdagangan yang melanggar ketentuan, distribusi subsidi berpotensi menyimpang dari peruntukannya.
Meski demikian, peran masing masing pelaku, asal usul BBM, jalur distribusi, serta pihak lain yang kemungkinan terlibat masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf C dan D KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milliar, sebagaimana disampaikan pihak Kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh rantai distribusi Bio Solar yang diamankan. Penelusuran asal BBM, pola pembelian, hingga tujuan penjualan kembali menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan tersebut melibatkan jaringan yang lebih luas.*











