Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Riau DURI Samsat Duri Dikepung Calo,"Asal Ada Fulus, Semua Mulus"

Samsat Duri Dikepung Calo,”Asal Ada Fulus, Semua Mulus”

Jagariau – DURI – Praktik percaloan diduga masih menjamur di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Duri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau. Ironisnya, di kantor yang menjadi salah satu pintu masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, jasa pengurusan berbagai keperluan administrasi kendaraan disebut sebut ditawarkan secara terang terangan, lengkap dengan dokumen pendukung hingga materai.

Fenomena ini memantik pertanyaan serius tentang transparansi dan kualitas pelayanan publik. Ketika masyarakat yang mengurus sendiri justru mengaku menghadapi prosedur berbelit, jasa calo disebut menawarkan kemudahan, bahkan menjanjikan urusan tuntas tanpa pemohon harus bersusah payah.

Harga yang dipatok pun bervariasi, bergantung pada jenis urusan yang hendak diselesaikan. Sejumlah pihak menyebut, pemohon cukup menyerahkan uang dan dokumen, lalu menunggu hingga urusan dinyatakan beres.

Tak hanya soal keberadaan calo, situasi ini juga memunculkan dugaan adanya celah dalam sistem pelayanan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Namun, dugaan keterlibatan oknum internal maupun hubungan antara calo dan petugas belum dapat dipastikan dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut.

Praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama itu kini menjadi sorotan. Ungkapan “asal ada fulus, semua urusan bisa mulus” seolah menjadi sindiran terhadap pelayanan yang semestinya berjalan berdasarkan prosedur resmi, bukan kemampuan membayar jasa perantara.

“Bagaimana mau maju negara ini, kalau semua urusan seakan dipersulit? Kondisi seperti ini justru seolah memberi ruang bagi calo untuk tumbuh subur,”keluh seorang warga kepada Jagariau.com

Dengan nada kecewa, warga tersebut menceritakan pengalamannya ketika mengurus administrasi kendaraan atas nama istrinya. Meski dirinya merupakan suami dari pemilik kendaraan, ia mengaku tetap diarahkan untuk membuat surat pernyataan tambahan.

“Sudah jelas nama istri saya yang punya kendaraan. Suaminya sendiri yang mengurus pun dipersulit dengan diarahkan membuat surat pernyataan. Tapi kalau calo yang maju, katanya semua urusan bisa beres. Negara apa ini namanya?”ujarnya dengan nada kesal.

Pengakuan tersebut menjadi catatan penting bagi penyelenggara pelayanan publik. Apabila prosedur tambahan memang diwajibkan, semestinya aturan itu dijelaskan secara terbuka, diterapkan secara konsisten, dan berlaku sama bagi seluruh pemohon tanpa membedakan apakah mereka datang sendiri atau menggunakan jasa pihak lain.

Sebab, pelayanan publik bukan sekadar menyelesaikan berkas. Ada prinsip kepastian prosedur, keterbukaan biaya, kesetaraan perlakuan, dan akuntabilitas yang wajib dijaga.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Duri, Bapenda Provinsi Riau, Taufik Ilham, S.STP, M.Si saat dikonfirmasi terkait keberadaan calo di lingkungan kantor yang dipimpinnya, tidak menampik adanya persoalan tersebut. Ia menyatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh staf pelayanan agar tidak memberikan perlakuan istimewa kepada pihak yang menginginkan proses instan.

“Sudah kami ingatkan seluruh staf layanan agar tidak mendahulukan orang yang ingin berurusan secara instan, apalagi dengan iming-iming apa pun. Harus diutamakan masyarakat yang mengurus sendiri,”tegasnya beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan percaloan bukan semata mata menyangkut keberadaan pihak yang menawarkan jasa, tetapi juga bagaimana sistem pelayanan memastikan setiap pemohon memperoleh perlakuan yang adil.

Kini, yang dibutuhkan bukan hanya imbauan kepada petugas, melainkan pengawasan yang konsisten, evaluasi terhadap prosedur yang dikeluhkan masyarakat, serta penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Jangan sampai masyarakat yang berusaha mengikuti jalur resmi justru merasa dipersulit, sementara jasa pengurusan instan terkesan menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan urusan.

Jika pelayanan publik ingin dipercaya, maka prosedur harus terang, biaya harus jelas, dan setiap warga harus mendapatkan hak pelayanan yang sama tanpa harus mencari perantara agar urusannya berjalan lancar.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments