Jagariau – BENGKALIS – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi menyepakati perubahan arah kebijakan anggaran daerah Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (15/9/26).
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan APBD 2026 tetap disusun secara realistis, terukur, berbasis skala prioritas, sekaligus diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan menyampaikan laporan terkait jumlah anggota DPRD yang hadir. Rapat turut dihadiri Bupati Bengkalis, Kasmarni beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha mengatakan, penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencakup asumsi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Dokumen tersebut selanjutnya menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026.
“Dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS telah disampaikan Pemerintah Daerah kepada DPRD Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, DPRD melalui rapat Banggar bersama TAPD Kabupaten Bengkalis membahas rancangan tersebut sehingga menghasilkan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2026 yang mengedepankan prinsip skala prioritas serta pendapatan dan belanja daerah yang rasional,”tegas Septian.
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis yang kita cita-citakan bersama,”ujarnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Bengkalis, Kasmarni bersama Ketua DPRD, Septian Nugraha.
Penandatanganan tersebut turut didampingi Wakil Ketua II DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III DPRD Bengkalis, H. Misno.
Bupati Bengkalis, Kasmarni mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS bukan sekadar memenuhi tahapan administratif. Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sehat, realistis, terukur dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Secara umum, Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 mencakup tiga komponen utama, yaitu pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Adapun pendapatan daerah mengalami perubahan kenaikan, yang sebelumnya sebesar Rp 2.795.310.286.405 menjadi Rp 3.570.044.228.540,”jelas Kasmarni.
Ia menegaskan, peningkatan pendapatan tersebut harus dikelola secara bijaksana. Tambahan pendapatan tidak semestinya menjadi alasan untuk meningkatkan belanja tanpa kendali, tetapi harus diarahkan pada program program prioritas, produktif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Ada satu hal yang perlu kami tegaskan, APBD harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar instrumen pembelanjaan. Karena itu, kebijakan anggaran harus menjaga kesehatan fiskal, menjamin keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi, pelayanan dasar, infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Begitu pula dengan sinergi eksekutif dan legislatif tentunya harus terus kita perkuat,”tegasnya.
Usai kesepakatan ditandatangani, Kasmarni meminta seluruh perangkat daerah, TAPD dan jajaran terkait segera menindaklanjuti setiap tahapan pembahasan bersama Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis.
“Jangan ada keterlambatan karena lemahnya koordinasi. Perubahan APBD bukan sekadar tugas administratif, melainkan tanggung jawab pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan dan kepentingan masyarakat. Kami juga ingin agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat selesai tepat waktu, tepat sasaran, tepat administrasi dan terutama tepat manfaat,”tegas Kasmarni.
Menutup rapat, Septian Nugraha menyampaikan terimakasih kepada Bupati Bengkalis Kasmarni beserta jajaran dan seluruh undangan yang telah mengikuti Rapat Paripurna dari awal hingga akhir.
“Semoga apa yang telah kita rencanakan dapat terwujud demi kepentingan masyarakat serta pembangunan infrastruktur daerah yang lebih maju ke depannya,”tutup Septian.*(Inf/DPRD)











