Jagariau – DURI – Guna menekan angka kenakalan remaja, khususnya aksi Balap liar (Bali), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis telah menyiapkan segala sesuatunya bagi pelakunya dengan sanksi yang tergolong berat.
Selain masa waktu penahanan kendaraan lama yang digunakan sebagai pendukung bali, hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebesar Rp 3 juta juga diterapkan sesuai Pasal 115 Undang undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, Selasa (21/7/26). Menurutnya, pelaku dan barang bukti terancam hukuman berat jika tertangkap.”Bersiap ya, jika tertangkap tidak ada ampun. Hal ini kami terapkan demi kenyamanan seluruh masyarakat pengguna jalan. Efek dari Bali ini dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain tentunya,”tegasnya.
Shandra juga berpesan agar orang tua selalu memperhatikan buah hatinya dalam berlaku sehari hari, apalagi dimalam libur.

“Selalu perhatikan buah hati kita, pastikan tidak menggunakan sepeda motor hingga larut malam. Hal ini guna menghindari hal hal yang tidak kita inginkan bersama,”pesannya.
Seperti diketahui, aksi balapan liar semakin hari semakin intens dilakukan remaja khusus diwilayah hukum Polres Bengkalis, tak terkecuali di Kota Duri.
Sebagai upaya pencegahannya, Satlantas bersama gabungan satuan lainnya tak jarang bergandengan tangan mengantisipasinya, salah satunya dengan menggelar patroli bersama berskala besar.*











