Jagariau – DURI – Gerak cepat jajaran Opsnal Polisi sektor (Polsek) ql Lo pdalam memberangus peredaran Narkotika dan Obat obatan terlarang tanpa pandang bulu hingga ke akar akarnya patut diacungi jempol. Seperti yang dilakukan di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Selasa (21/7/26) Dinihari.
Dua pelaku pengedar Pil Setan, Ekstasi masing masing berinisial WAA dan DMP yang keseluruhannya warga Kelurahan Balik Alam.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan itu juga sebagai pendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Berbekal informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan peredaran narkotika diwilayahnya berinisiatif melaporkan aksi keduanya ke Mapolsek Mandau dan penyelidikan dimulai hingga kedua pelaku sukses diamankan.
“Pelaku WAA kita amankan di Jalan Seroja, sementara hasil pengembangan, pelaku DMP diamankan disalah satu rumah dijalan Kenanga,”jelasnya.
Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 205.000, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kini, kedua pelaku masing terus menjalani proses penyelidikan guna membongkar bandar dibelakangnya.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center dinomor 110 yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam.*











