Jagariau – BENGKALIS – Berkah Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), sedikitnya 8 orang Narapidana (Napi) di Lapas kelas IIA Bengkalis mendapat remisi langsung bebas, Sabtu (17/8/24).
Bupati Bengkalis Kasmarni didaulat langsung menyerahkan secara simbolis keputusan remisi dalam kesempatan itu mengucapkan selamat kepada seluruh napi yang mendapat remisi dan pengurangan masa tahanan.
Bagi seluruh warga binaan kami berpesan, menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pelatihan dimasa yang akan datang. Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, selamat persaudaraan tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat jalinan kebersamaan dengan lingkungan masyarakat,”ujar Kasmarni saat membacakan pidato Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kasmarni juga menginginkan agar seluruhnya mampu menjadi insan dan pribadi yang baik, serta hidup dalam tata nilai kemasyarakatan dengan penuh rasa sosial dan taat terhadap hukum.
“Mulailah berkonstribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara,”sambungnya.
Kasmarni juga mengingatkan agar napi terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan yang Maha Kuasa, serta jadilah insan yang baik dan berkontribusi aktif dalam masyarakat.
Kalapas kelas IIA Bengkalis, Muhammad Lukman, menyebutkan bahwa bersamaan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia telah mendorong sebanyak 1.015 orang peserta yang memenuhi syarat substantif.
“Mereka yang telah berprilaku baik dalam tahapan proses pembinaan dan tidak melanggar tata tertib yang ada, serta terpenuhinya syarat syarat administratif yaitu kelengkapan berkas vonis dari pengadilan dan ekseskusi dari kejaksaan,”ujarnya.
Dikatakan Kalapas, dari usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dengan Surat Keputusan nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024. Sebanyak 997 orang remisi umum I dan sebanyak 8 orang remisi umum II yang langsung bebas pada hari ini, serta 10 orang yang masih menjalani pengurangan pidana.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bengkalis Kasmarni juga menerima lukisan hasil karya penghuni Lapas yang diserahkan oleh Kalapas kelas IIA Bengkalis.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Bengkalis, Bagus Santoso, Pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan, Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, Kalapas ll A Bengkalis melibatkan Kepala Pengamanan Lapas ll A, Muhammad Lukman, Danposal Bengkalis, Letda Laut (P) Arisman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Habiburrahman, Sekda Bengkalis, dr Ersan Saputra, para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta tamu undangan lainnya.(Inf)











