Jagariau – BENGKALIS – Komitmen perang akan Narkotika dan Obat obatan terlarang terus ditebar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Buktinya, Ahad (14/7/24) sekira pukul 18.30 WIB, Dua petani masing masing berinisial ELS (37) warga Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis dan JF (38) warga Desa Banjar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, sukses dibekuk.
Selain kedua pelaku, sejumlah barang bukti (BB) diantaranya 8 Paket plastik pack berisikan narkotika jenis Shabu seberat 4,89 Gram, Botol tube tempat penyimpanan Shabu, Gunting, 1 unit timbangan digital, 2 Unit Handphone Android, 1 buah dompet, Uang tunai sebesar Rp.130.000, 1 kotak rokok sampoerna dan 1 buah dompet turut disita.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua petani yang berperan sebagai pengedar dan kurir Shabu itu. Menurutnya, kedua pelaku digulung berkat informasi dari masyarakat yang mengaku resah akan ulah kedua pelaku.
Saat berada disalah satu rumah di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Polisi memastikan kedua pelaku tengah berada dan bertransaksi Shabu langsung disikat.
Dari nyanyian keduanya, Polisi mengantongi pria berinisial K yang memiliki Garam setan tersebut.
“Keduanya telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum lanjutan,”ujar Kasat.
Kini, keduanya terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Hen)











