Jagariau – DURI – Sekali dayung dua sampai tiga Pulau terlampaui. Itulah yang dilakukan jajaran Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis. Niat hanya menggerebek pengedar narkoba, Polisi malah menemukan 2 pucuk senjata jenis Air Soft Gun dari seorang pria warga Pekanbaru berinisial YN (48).
Pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu, Ekstasi dan Daun Ganja itu diamankan Polisi saat berada di salah satu rumah di Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Hal tersebut diungkapkan Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti. Saat mengamankan pelaku, Pihaknya menemukan 2 pucuk senjata api jenis Air Soft Gun yang dikuasai pelaku.
“Sedangkan untuk total obat perusak syaraf yang disita diantaranya Shabu seberat 87 Gram, 58 butir Pil Ekstasi dan 28 Gram Daun Ganja kering,”ujarnya.
Dikatakan Manang, pihaknya sukses mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa dilingkungannya kerap dijadikan tempat transaksi obat perusak syaraf dan pihaknya melakukan penyelidikan.
“Petugas langsung mengamankan pelaku. Saat digeledah didapati narkotika jenis shabu dan sepucuk senjata air soft gun,”ungkapnya.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi. Pelaku mengakui bahwa shabu yang disita benar miliknya yang didapatnya dari seseorang berinisial RHbyang lebih dulu tertangkap.
Dari RH ini, Polisi juga menyita barang bukti paket besar dan kecil shabu, daun ganja kering siap edar, pil ekstasi, timbangan, uang yang diduga hasil penjualan narkoba, sepucuk senjata air soft gun dan barang bukti lainnya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengaku shabu tersebut diperolehnya dari RH yang sudah tertangkap. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ancamnya.(Bil/Ckp)











