Kamis, Oktober 22, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Desepakati, Biaya Haji 2027 Rp 98,4 Juta

Desepakati, Biaya Haji 2027 Rp 98,4 Juta

Jagariau – JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp 98.466.463 per jema’ah.

Dari total biaya tersebut, besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung jema’ah disepakati sebesar Rp 54.648.825, Rabu (7/10/26).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah/2027 per jema’ah rata rata sebesar Rp 98.466.463,”ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat.

Dijelaskan Dasco, komponen BPIH di dalam negeri per jema’ah rata rata sebesar Rp 5.643.945,28. Sementara komponen BPIH di Arab Saudi per jemaah rata rata sebesar Rp 54.317.360,07, dan komponen biaya penerbangan per jemaah rata rata sebesar R p38.505.046.

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jema’ah haji rata rata per jema’ah sebesar Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 Hijriah yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan full board Syarikah, dan biaya hidup,”terangnya.

Ia memaparkan, komposisi biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata rata per jema’ah sebesar Rp43.817.526 atau sebesar 44,50 persen dari rata rata BPIH tahun 1448 Hijriah.

“Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH tahun 1448 Hijriah sebesar Rp 8.832.950.049.416,94,”ungkapnya.

“Panitia Komisi VIII DPR RI menyetujui sisa nilai manfaat dengan kisaran jumlah sebesar Rp 2,6 Trilliun untuk dialokasikan ke rekening virtual jema’ah haji dalam daftar tunggu,”pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengusulkan BPIH untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jema’ah.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/26).

“Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, Pemerintah mengusulkan rata rata BPIH per jema’ah sebesar Rp 107.340.172,02,”ucap pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut dalam paparannya.

Dari total usulan awal tersebut, Pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp 64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,”kata dia.

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jema’ah haji awalnya dialokasikan untuk biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi serta akomodasi di Makkah.

“Totalnya sebesar Rp 42.936.068,81,”ucap Gus Irfan.

Sementara itu, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat digunakan untuk pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jema’ah haji, biaya hidup, pembinaan jema’ah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam dan luar negeri, serta pengelolaan BPIH.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments