Jumat, Oktober 23, 2026
Beranda Riau DURI Simpan Shabu, Polres Bengkalis Tangkap Pria Asal Muaro Jambi di Bathin Solapan

Simpan Shabu, Polres Bengkalis Tangkap Pria Asal Muaro Jambi di Bathin Solapan

Jagariau – DURI – Gerak cepat setelah menerima informasi masyarakat diperlihatkan jajaran Opsnal Polisi Resort (Polres) Bengkalis dalam memutus mata rantai peredaran Narkotik dan Obat obatan terlarang (Narkoba) diwilayah hukumnya.

Seperti yang dilakukan pada Sabtu (8/8/26) petang, sekira pukul 18.48 WIB di Jalan Lintas Duri – Dumai, Kilometer 19, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, seorang pria berinisial RMS alias M (25) tanpa perlawanan sukses digulung tanpa perlawanan berarti.

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya empat paket kecil shabu dengan berat kotor 0,55 gram, satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu buah kaca pirex, satu buah korek api, satu buah gunting, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait transaksi narkotika disekitar wilayah tersebut.

Menindaklanjutinya, Polisi melakukan penyelidikan dilokasi. Hasilnya, Polisi menemukan seorang yang gerak geriknya mencurigakan dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,55 gram beserta sejumlah barang bukti lain,”terangnya.

Hasil interogasi awal, pelaku mengakui mendapati shabu itu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, kini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres menegaskan, jajaran Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Bengkalis. Upaya tersebut, merupakan bagian dari dukungan terhadap program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama memerangi narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,”pintanya.

Masyarakat juga dihimbau untuk tidak takut melaporkan berbagai informasi terkait gangguan keamanan maupun tindak pidana kepada pihak Kepolisian.

“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi Call Center Polisi dinomor 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi kepada kepolisian,”tambahnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments