Jagariau – DURI – Akibat ulahnya jadi pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) salah seorang warga Jalan Rangau, Kilometer 13, RT 01, RW 07, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, dua pria masing masing berinisial ZS (45) dan DZI (37) akhirnya jadi tahanan Polisi sektor (Polsek) Mandau.
Selain dua pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit televisi, satu unit piano merek Yamaha PSR-S910, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu buah jam tangan, uang sekitar 500 Yuan, serta satu alat pembakaran ikan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 18 juta.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan dua pelaku maling tersebut. Menurutnya, penangkapan dua pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang melaporkan jika kediamannya dibongkar maling sekira pukul 12.20 WIB, Rabu (15/7/26), dengan kondisi pintu belakang dan pintu tengah rumah dalam kondisi terbuka saat dirinya mengantar buah hatinya sekolah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku. Pada Kamis (16/7/26) sekira pukul 16.30 WIB, petugas bergerak ke Jalan Rangau Kilometer 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, dan mengamankan dua pria yang masing masing berinisial ZS (45) dan DZI (37).
Dari hasil pengamanan, petugas turut mengamankan satu unit piano merek Yamaha PSR-S910 warna abu abu yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana. Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak Kepolisian.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi, pengaduan, atau meminta bantuan kepolisian melalui Call Center Polri dinomor 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam, maupun melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Polres Bengkalis menegaskan, proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*











