Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Bupati Kasmarni Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Bupati Kasmarni Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Jagariau – BENGKALIS – Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah, dr Ersan Saputra TH menghadiri rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, Senin (16/6/25) di Ruang Rapat DPRD Bengkalis.

Sidang paripurna perubahan Propemperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua I, M Arsya Fadillah, Wakil Ketua II, Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III, H Misno serta 27 anggota DPRD lainnya.

Dalam sambutannya, Septian mengatakan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilaksanakan secara bersama antara DPRD Bengkalis dengan Pemerintah Daerah melalui rapat kerja DPRD dengan Bagian Hukum Setda Bengkalis.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkalis, Erwan menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD bersama Pemerintah Daerah melakukan pembahasan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Nomor : 649/100.3.2/HK/2025 tanggal 21 Februari 2025, perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, dalam hal ini terkait Rancangan Peraturan Daerah Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Mikro pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 lalu dengan hasil sebagai berikut :

Pertama, Dalam rangka tertib prosedur penyusunan Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang Undangan agar Perda yang disusun dan disepakati bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD terlebih dahulu dicantumkan dan dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sesuai dengan Ketentuan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80, Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya;

Kedua, Bapemperda dan Pemerintah Daerah menerima dan menyetujui Ranperda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro untuk dimasukkan kedalam Perubahan Kedua Propemperda Kabupaten Bengkalis, Tahun 2025.

Ketiga, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro dilakukan setelah melalui mekanisme Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana di atur ketentuan Perundang Undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha secara resmi mengesahkan perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis, Tahun 2025.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.*(Inf)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments