Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Pekanbaru Musnahkan BB 881 Perkara

Didominasi Kasus Narkotika, Kejari Pekanbaru Musnahkan BB 881 Perkara

Jagariau – PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (16/6)25) memusnahkan barang bukti dari 881 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti didominasi kasus narkotika.

Pemusnahan dilakukan dihalaman Kantor Kejari Pekanbaru. Sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika.

Dari kegiatan yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru, Niky Junismero. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, BNN, BPOM, instansi pemasyarakatan, serta pegawai Kejari Pekanbaru.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana yang sudah inkrah. Ini adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,”ujar Niky Junismero.

Niky yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) menjelaskan, dari total 881 perkara, sebanyak 791 perkara merupakan kasus tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 220 gram shabu, 5 gram ganja, dan 114 butir pil ekstasi,”urai Niky.

Niky menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan sisa dari proses persidangan dan uji laboratorium.”Sebagian besar narkotika telah dimusnahkan saat tahap penyidikan oleh kepolisian,”tambahnya.

Selain narkotika, Kejari Pekanbaru juga memusnahkan barang bukti dari 30 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), seperti senjata tajam, parang, linggis, dan obeng,

60 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), meliputi, 10 perkara perjudian (barang bukti : catatan togel, ponsel), 2 perkara pencabulan dan persetubuhan (barang bukti : pakaian).

Kemudian, 12 perkara pemalsuan dan pelanggaran UU Darurat, 30 perkara informasi dan transaksi elektronik (barang bukti : ponsel, tangkapan layar), dan 6 perkara pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan (barang bukti : kosmetik ilegal).

“Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ucap Niky.

Niky menegaskan, kegiatan ini adalah bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan, terutama narkotika yang merusak generasi muda.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana. Tanpa dukungan masyarakat, upaya penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal,”ujarnya mengakhiri.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments