Jagariau – DURI – Guna mengantisipasi lonjakan kendaraan selama arus mudik dan balik lebaran 2025, Pengelola Tol Trans Sumatera, PT Hutama Karya menerapkan batasan kendaraan angkutan barang diseluruh ruas Tol Sumatera, termasuk Tol Pekanbaru – Dumai (Permai).
Sejumlah Tol itu diantaranya Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang -Kayu Agung sejak 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Kemudian Tol Permai pada 28 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kebijakan ini disesuaikan dengan regulasi di masing masing daerah.
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025. SKB tersebut menetapkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol guna memperlancar arus mudik dan balik lebaran.
EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan, pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol selama periode mudik.
“Kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi angkutan barang dengan kriteria diantaranya kendaraan dengan jumlah berat melebihi batas ketentuan Over Dimension Overload (ODOL). Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan. Kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, serta bahan bangunan,”paparnya.
Namun, aturan ini tidak berlaku bagi angkutan tertentu seperti BBM dan BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, kendaraan penanganan bencana, serta kendaraan pengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis. Kendaraan yang dikecualikan wajib memiliki surat muatan jenis barang.
Ditambahkan Adjib, dalam kondisi normal, mayoritas pengguna Jalan Tol Trans Sumatera adalah angkutan barang. Oleh karenanya, agar kebijakan ini tersampaikan dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, termasuk media sosial, media konvensional, dan radio. Pemberitahuan juga akan dipasang di setiap akses masuk tol agar pengguna jalan dapat mengetahui aturan sebelum memasuki tol, guna menghindari antrean panjang di gerbang tol.
“Kami ingin memastikan pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman tanpa gangguan dari kendaraan berat yang berpotensi memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, kami menghimbau pengemudi angkutan barang untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan,”ucapnya.
Selain untuk memperlancar lalu lintas, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kondisi jalan tol tetap optimal. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih dapat menyebabkan kerusakan struktur jalan, terutama pada ruas yang baru diperbaiki menjelang arus mudik.
Hutama Karya mengingatkan pengguna jalan tol untuk memahami dan mematuhi aturan ini demi kelancaran mudik Lebaran 2025. Jika terjadi keadaan darurat di jalan tol, pengguna dapat menghubungi call center di masing masing ruas tol.*











