Jagariau – BATHIN SOLAPAN – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mengungkap sisi kelam kekerasan dilingkungan keluarga. Seorang pria berinisial BS (47), warga Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau pada Senin (26/10/26).
Pria tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri secara berulang kali sejak tahun 2025 hingga peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/26) sekira pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, setelah Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Kepolisian, kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang saksi perempuan berinisial MU pada Rabu (21/10/26).
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada seorang pria berinisial SA. Sehari berselang, SA menemui ibu korban untuk menyampaikan dugaan peristiwa yang dialami anak tersebut.
Dari informasi yang diterima keluarga, dugaan perbuatan itu disebut telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2025, dengan kejadian terakhir pada 6 Oktober 2026 di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani.
Pihak keluarga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa BS berada disebuah rumah di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut. Berdasarkan keterangan dalam laporan Kepolisian, BS mengakui perbuatan yang disangkakan saat dimintai keterangan awal.
Selanjutnya, BS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku telah meringkuk ditahanan guna mempertahankan perbuatannya.
“Takkan ada ruang bagi monster didalam keluarga, khususnya diwilayah hukum Polsek Mandau,”tegasnya.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*











