Jagariau – DURI – Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat diwilayah hukum Polsek Mandau, Bengkalis. Seorang pria berinisial RS (19) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Pelaku sendiri diamankan Polisi pada Sabtu (24/10/26) sekira pukul 23.10 WIB di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
RS diamankan setelah Polisi mengendus keberadaannya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban.
Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/26) sekira pukul 16.15 WIB di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban.
Berdasarkan keterangan pelapor berinisial MPS (43), dirinya saat itu sedang berada di rumah ketika menerima kabar dari anaknya, RPS, melalui telepon seluler. Korban mengabarkan bahwa dirinya telah dikeroyok oleh terlapor bersama sejumlah orang lainnya.
Mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung menuju lokasi kejadian. Dalam perjalanan, pelapor bertemu dengan korban. Keduanya kemudian bersama sama mendatangi lokasi untuk mencari tahu siapa saja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Setibanya dilokasi, pelapor memperoleh informasi bahwa salah satu orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban adalah RS. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berjumlah sekitar lima orang.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan motif kekerasan dipicu persoalan perselisihan paham antara korban dengan adik kandung pelaku.
RS disebut merasa tidak senang setelah mengetahui adanya perselisihan tersebut hingga tersulut emosi dan diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Setelah menerima informasi keberadaan tersangka, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak menuju Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban.
Dilokasi itu, petugas berhasil mengamankan RS. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku telah kita amankan di Mapolsek Mandau,”terang Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa.
Menurut Kapolsek, Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlanjut di Polsek Mandau.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan antarremaja tidak seharusnya berujung pada tindakan kekerasan, terlebih terhadap anak yang masih membutuhkan perlindungan.*











