Jagariau – DURI – Perselisihan terkait sepeda motor berujung penganiayaan di Jalan Jeruk, RT 04, RW 06, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Seorang pria berinisial AP (33) diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau pada Senin (12/10/26).
AP diduga melakukan penganiayaan terhadap FB (30) pada Rabu (16/9/26) sekira pukul 20.55 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bola mata dan kelopak mata kanan hingga dilaporkan tidak dapat melihat.
Berdasarkan keterangan dalam laporan Kepolisian, peristiwa itu bermula dari pertengkaran mulut antara korban dan terduga pelaku mengenai sepeda motor milik korban yang kerap dipinjam pelaku.
Pertengkaran semakin memanas ketika AP disebut tidak percaya bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli oleh korban dari mertuanya.
Dalam situasi tersebut, AP diduga berusaha memukul korban, tetapi tidak mengenai sasaran. Ketika korban hendak mendekat, AP diduga mendorong jemuran besi ke arah korban hingga mengenai mata sebelah kanan dan menyebabkan luka serta pendarahan.
Seorang saksi perempuan berinisial RDA yang baru datang dari luar rumah kemudian meminta pertolongan dan berusaha menghentikan keributan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian mata dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan AP di Jalan Jeruk, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Pada Senin (12/10/26) sekira pukul 17.10 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan AP yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, AP dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Penganiayaan tersebut.
“Benar, pelaku telah kita amankan guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”tegasnya.
Dalam perkara ini, Polisi mencatat sangkaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, tidak ada barang bukti yang dicatat dalam laporan tersebut.*











