Jumat, Oktober 23, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Cabuli Anak Dibawah Umur, PNS Cabul di Rupat, Bengkalis Jadi Tamu Hotel...

Cabuli Anak Dibawah Umur, PNS Cabul di Rupat, Bengkalis Jadi Tamu Hotel Prodeo

Jagariau – BENGKALIS – Tak mampu mengontrol nafsu syahwatnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) cabul berinisial AT (56) di Kecamatan Rupat, Bengkalis dipaksa menjadi tamu hotel prodeo. Pasalnya, dirinya tega merusak masa depan anak dibawah umur berusia 6 tahun hanya demi memuaskan hasrat seksualnya.

Meski statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada 10 Agustus lalu, namun penyidik Polisi Resort Bengkalis baru melakukan penahanan pada Selasa (18/8/26).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel membenarkan, penahanan terhadap pelaku pencabulan dibawah umur tersebut.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya.

Perkara tersebut diketahui pada Kamis, 18 Juni 2026, setelah orang tua korban membawa anaknya yang masih berusia 6 tahun untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.

Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Korban selanjutnya menyampaikan perbuatan bejat itu dilakukan seseorang yang akrab dipanggilnya “Paman” dilingkungan sekolah.

Orang tua korban kemudian membawa korban ke sekolah dan melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang pria yang berada dilingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, dengan modus pelaku memanfaatkan kesempatan ketika bersama korban.

Atas laporan itu, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi saksi serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Yohn Mabel menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih dibawah umur.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments