Jagariau – BENGKALIS – Langkah cepat diambil Satuan Reskrim Polres Bengkalis dengan menetapkan seorang pria dalam kasus tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi diwilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4/26).
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan pada malam hari sekira pukul 23.50 WIB.
DW (44), seorang buruh harian lepas, warga setempat diduga kuat melakukan pembakaran lahan di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB dilahan gambut dengan luas terbakar sekitar ±0,5 hektare. Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, kebakaran diketahui bermula dari aktivitas pembakaran yang dilakukan pelaku.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Tim Satreskrim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap dan langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara,”jelas Kasat Reskrim.
Saat berada dilokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan. Petugas pun langsung mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti, serta pengakuan pelaku, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW. Dalam proses penyidikan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis terus melengkapi berkas perkara dengan melakukan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi ahli, serta pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.
Polres Bengkalis juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan serta sebagai langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,”tegasnya.*











