Beranda Riau DURI Tawarkan Jasa Dukun, Oknum Mahasiswi di Duri Tipu Korbannya Belasan Juta

Tawarkan Jasa Dukun, Oknum Mahasiswi di Duri Tipu Korbannya Belasan Juta

0
152

Jagariau – BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan oknum mahasiswi di Kota Duri, Kecamatan Mandau sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/26) sekira pukul 19.50 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Tersangka berinisial ABA (24), warga Kecamatan Pinggir diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui ‘orang pintar’ atau dukun kepada korban.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2024 lalu diwilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu korban berinisial FM (33) mengaku sedang mengalami masalah keluarga. Tersangka menyampaikan kepada korban bahwa dirinya terkena guna guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai orang pintar.

Korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi itu, korban ditawari sejumlah media berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal dan membalas guna guna.

Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per botol hingga berjumlah total senilai Rp 18 juta.

Namun setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek sebagaimana yang dijanjikan. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,”ujar Kasat Reskrim.

Dalam proses penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit Handphone yang digunakan dalam komunikasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemeriksaan saksi ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal hal mistis atau supranatural melalui media elektronik.

“Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,”tegasnya.*

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini