Selasa, Juni 2, 2026
Beranda NASIONAL Polri Terapkan Pidana Lingkungan dan TPPU Usut Banjir Sumut

Polri Terapkan Pidana Lingkungan dan TPPU Usut Banjir Sumut

Jagariau – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan kerusakan lingkungan hidup diwilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang diduga menjadi salah satu faktor pemicu bencana banjir di kawasan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Polri akan menerapkan pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni mengatakan, pendekatan hukum yang digunakan tidak hanya menyasar pelanggaran lingkungan, tetapi juga aliran keuntungan yang diduga diperoleh secara melawan hukum.

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang. Sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,”ujar Irhamni di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/12/25).

Dijelaskan Irhamni, tim penyidik telah mengumpulkan berbagai fakta di lapangan, termasuk menghimpun keterangan dari sejumlah saksi ahli. Selain itu, Kejaksaan juga telah menerjunkan jaksa peneliti sejak tahap awal penyidikan guna memastikan konstruksi perkara tersusun secara matang dan dapat mempermudah proses penuntutan di pengadilan.

Menurut Irhamni, sinergi antar lembaga penegak hukum menjadi kunci dalam pengungkapan kasus lingkungan hidup yang berdampak luas terhadap masyarakat.

“Pemerintah melalui aparat penegak hukum berkomitmen mengungkap masalah lingkungan ini. Aturan aturan yang diterapkan akan dipastikan mendukung proses hukum terhadap pelaku,”tegasnya.

Teepisah, Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh sebuah korporasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

“Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ,”ujarnya.

Ditegaskan Sugeng, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga memiliki dampak lanjutan berupa bencana alam yang menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil, serta kerusakan ekosistem dalam skala besar.

Sugeng menyebut, Kejaksaan telah menjalin koordinasi intensif dengan penyidik kepolisian dan kedua institusi sepakat bahwa unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

“Yang utama adalah kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan. Bencana ini luar biasa, korbannya banyak, dan kerusakan lingkungannya bernilai luar biasa,”ucap Sugeng.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments