Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau DURI Korupsi KUR, Mantri BRI di Pinggir, Bengkalis Jadi Tahanan Jaksa

Korupsi KUR, Mantri BRI di Pinggir, Bengkalis Jadi Tahanan Jaksa

Jagariau – BENGKALIS – Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (16/12/25) resmi menetapkan pria berinisial JWB sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) pada Kantor BRI Unit Pinggir tahun 2024. Usai statusnya ditetapkan, JWB langsung mengenakan rompi merah dan menjalani hari harinya di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis melalui Kasi Intel, Wahyu Ibrahim SH, MH. Menurutnya, JWB selaku Mantri atau karyawan Bank BRI Kantor Unit Pinggir yang bertugas dilapangan khusus menangani kredit KURsisuga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menawarkan suplesi kredit kepada debitur yang diprakarsainya dengan cara cara yang bertentangan dengan SOP.

“Caranya, dengan menjanjikan plafon pinjaman yang lebih besar, proses cepat serta mewajibkan debitur KUR meupin Kupedes untuk melunasi sisa pinjaman, meskipun belum dilakukan evaluasi kepada debitur, apakah memenuhi persyaratan untuk mengajukan suplesi kredit,”ujar Wahyu.

Dipaparkan Kasi Intel berkaca mata ini, dengan meminta sisa pelunasan pinjaman debitur secara tunai untuk disetorkan ke BRI Unit Pinggir dan menyerahkan slip setoran palsu sebagai tanda terima, namun faktanya, tersangka tidak menyetorkan uang itu ke Bank dan lebih memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka terhadap Mantri ini, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini dengan kerugian negara mencapai Rp 838.658.449 dan tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,”jelas Wahyu.

Kini, tersangka dipaksa ikhlas menjalani hari harinya dari balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments