Sabtu, Mei 2, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Bawa 27 Kilogram Shabu, Polisi di Riau Borgol Dua Kurir Utusan Napi...

Bawa 27 Kilogram Shabu, Polisi di Riau Borgol Dua Kurir Utusan Napi Lapas

Jagariau – PEKANBARU – Perjalanan Pria berinisial IRF (31) dan HR (30), kurir 27 Kilogram Shabu di Pekanbaru akhirnya terhenti ditangan Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Dua kurir itu diborgol saat berada di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Ahad (9/11/25) malam, setelah tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menerima laporan dari masyarakat.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, saat tim yang dipimpin Kompol Yogie Pramagina menghentikan kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku.

“Saat dihentikan, kedua pelaku berusaha melarikan diri,”ujarnya, Kamis (27/11/25).

Tak puas dengan hasil diperoleh, tim melakukan pengejaran terhadap mobil jenis Toyota Rush warna silver yang ditumpangi kedua pelaku. Akhirnya, kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Kesadaran.

“Tim melakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus besar shabu yang disimpan di bangku tengah mobil itu,”ungkap Kombes Putu Yudha.

Dalam bisnis haram ini, kedua pelaku berperan sebagai kurir. Dari pemeriksaan awal, mereka mengaku pernah membawa 70 Kilogram pada Agustus dan 20 Kilogram pada Oktober.”Terakhir bawa 27 kilogram shabu,”jelasnya.

Untuk menjalankan bisnis haram itu, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 8 juta per Kilogram Shabu.”Upah yang dijanjikan mencapai Rp 8 juta per kilogram,”paparnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, peredaran Shabu ini dikendalikan napi lapas berinisial AA. Rencananya, Shabu tersebut akan dibawa ke rumah kontrakan RF.

Putu Yudha juga mengatakan, ini adalah kali ketiga, AA memerintahkan dua kurir tersebut mengedarkan narkoba di Pekanbaru.

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan dan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan peredaran shabu tersebut,”pungkasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments