Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Maling Uang Negara, Eks Kasatpol PP Bengkalis Masuk Bui

Maling Uang Negara, Eks Kasatpol PP Bengkalis Masuk Bui

Jagariau – BENGKALIS – Akibat ulahnya menyelewengkan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran (TA) 2021 – 2022, eks Kepala Satpol PP Bengkalis HA alias Hengki Bin Chairuddin (52) warga Jalan Pertanian, Gang Pinang 1, RT 02, RW 05, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, akhirnya resmi menjalani hari harinya dari balik jeruji besi Mapolres Bengkalis, Rabu (10/9/25) sekira pukul 17.00 WIB melalui Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 97 / IX / Res.3.3./ 2025 /Reskrim.

HI beristri tiga ini resmi masuk bui setelah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan panjang dan terancam jeratan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pelaku, sejumlah barang bukti diantaranya dokumen SPPD Fiktif tahun anggaran 2021 dan 2022, SK Jabatan Kasatpol PP Kabupaten Bengkalis, Rekening Koran BCA atas nama Hengki Irawan dan hasil PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) juga turut disita.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan. Menurutnya, penahanan itu telah sesuai prosedur berdasarkan alat bukti cukup.

Dikatakan Kapolres, awal mula terendusnya aksi maling uang negara itu pada 15 November 2023 lalu. Pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan penggunaan dana pada Satpol PP Kabupaten Bengkalis TA 2021 – 2022, melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah dokumen dan klarifikasi awal ke sejumlah saksi saksi yang terlibat pada struktur, pemeriksaan internal dan audit investigasi pada Satpol penegak perda itu.

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan itu, akhirnya pelaku tertuju pada HI dengan kerugian negara berjumlah sebesar Rp.1.429.780.200,00 (Satu Milliar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Dua Ratus Rupiah) dan Unit Tipidter menyimpulkan untuk menahan HI.

“Benar, pelaku sudah kita tahan sembari melengkapi berkas hingga diserahkan ke Kejaksaan nantinya,”ujar Kapolres.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments