Jagariau – INHU – Jajaran Opsnal Polsek Seberida akhirnya mengakhiri perjalanan predator anak yang meresahkan di Kecamatan Seberida. Pria berinisial SA (23) warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, diborgol pihak Kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan kakak beradik.
Kejadian ini terungkap setelah seorang nenek melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Seberida, menyusul pengakuan dari dua cucunya, masing masing A (14) laki laki, dan B (9) perempuan.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Jum’at (16/5/25) sekira pukul 16.00 WIB diwilayah Kecamatan Seberida.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku berinisial SA berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,”ujarnya.
Menurut keterangan pelapor, kasus ini terungkap ketika ia yang sedang berada di Pekanbaru dihubungi oleh keluarganya di Belilas untuk segera pulang karena ada hal penting. Setibanya di rumah, sang nenek mendapatkan pengakuan dari kedua cucunya mengenai tindakan asusila yang mereka alami.
Korban A mengaku telah menjadi korban sodomi oleh SA. Sementara itu adiknya, B, mengaku dirinya disetubuhi oleh pelaku pada Maret 2025 dilokasi yang sama.
Tak tinggal diam, sang nenek langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi segera melakukan pemeriksaan saksi saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta melakukan visum untuk memperkuat penyidikan.
“Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Para korban juga telah mendapatkan pendampingan keluarga dan akan diarahkan untuk mendapatkan bantuan psikologis,”ungkap Fahrian.
SA dijerat dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, dengan sncaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menghimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi aktivitas buah hatinya, baik dilingkungan rumah maupun diluar. Pohaknya menekankan, pelaku kejahatan terhadap anak dapat muncul di mana saja, termasuk di lingkungan yang dianggap aman.
“Anak anak adalah generasi masa depan bangsa. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan,”pungkasnya.*











