Jagariau – INHU – Akibat cemburu buta kepada istrinya, seorang pria berisial MR (56) warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu (Inhu) nekat membakar istrinya sendiri hingga mengalami luka bakar serius disekujur tubuhnya.
Mirisnya, usai melakukan aksi kejam itu, pelaku melarikan diri hingga buron selama hampir sepekan, sebelum akhirnya diborgol Polisi disebuah kebun kelapa sawit.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap, Selasa (16/9/25) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku mengguyur korban dengan bahan bakar jenis Pertalite dan menyulutkan api melalui korek.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar serius. Warga yang mengetahui kejadian itu, segera melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah lokasi, termasuk hutan dan lahan warga. Pada Senin (22/9/25) petang, warga melihat MR berada di sekitar kebun kelapa sawit di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
Menerima info itu, Tim Polsek Peranap yang dipimpin AKP Rafidin Lumban Gaol bersama Kanit Reskrim, Ipda Yusmar langsung melakukan pengintaian. Sekira pukul 19.30 WIB, pelaku ditemukan duduk seorang diri di bawah pohon sawit.
“Petugas melakukan penyergapan dan berhasil menyergap MR tanpa perlawanan,”ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Selasa (23/9/25).
Bersama MR, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya botol berisi sisa pertalite, pakaian korban yang terbakar, alat panen sawit (tojok), pisau egrek, dan botol kecil berisi racun rumput.
Dalam interogasi awal, MR mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat membakar istrinya karena dilanda cemburu dan mencurigai korban memiliki pria idaman lain.
“Pelaku mengaku menyiram tubuh istrinya dengan pertalite lalu membakarnya,”terang Misran.
MR juga mengaku sempat mencari pria yang dicurigainya sebagai selingkuhan sang istri, tiga hari sebelum ditangkap. “Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan medis intensif akibat luka bakar yang dideritanya,”tambah Misran.
Akibat perbuatannya, MR terancam jeratan Pasal 44 Ayat (2) Undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.*











