Jagariau – INHU – Jika fikiran sudah dirasuki setan, apapun bisa terjadi. Seperti yang dilakukan seorang istri di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu berinisial EN (40) yang tega menganiaya suaminya, Thomson Rikardo Gultom hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Pelaku nekat melakukan aksi kejinya dikarenakan niatnya meminjam uang tidak direspon korban pada Senin (14/4/25) sekira pukul 23.30 WIB. Korban kalap dan menancapkan pisau yang digunakan untuk menyadap karet namun sudah patah diunjungnya ke kepala bahagian belakang kanan korban hingga korban ambruk seketika.
Mirisnya, setelah melakukan aksi biadap tersebut, pelaku hanya memberi antiseptik pada luka korban dan terkesan membiarkan korban kritis dan beberapa setelahnya baru membawa korban ke RSUD Indrasari Rengat dan mengakui tidak tahu menahu akan luka yang dialami korban.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aiptu Misran saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu terkuak setelah pada Selasa (15/4/25) pagi sekira pukul 08.30 WIB saat korban dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tak tertolong.
“Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun pelaku berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya,”ujarnya.
Curiga dengan kejanggalan kasus itu, Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban di Line II RT 03, RW 01, Desa Tani Makmur. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah fakta yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi menjadi jalan terakhir guna mengetahui penyebab kematian korban.
“Setelah penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti yang ditemukan,”cerita Misran.
Akibat ulah pelaku dengan menyerang korban menggunakan pisau menyebabkan kepala korban robek sepanjang 8 Centimeter dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga mengalami kematian.
“Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumuran darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis,”tambah Misran.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jeratan Pasal 44 Undang undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi peringatan penting akan bahaya ledakan emosi dalam rumah tangga. Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung, kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,”pungkasnya.*Rtc











