Rabu, April 22, 2026
Beranda Riau BENGKALIS Menyoal THR dan Gaji 14 ASN, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Bengkalis

Menyoal THR dan Gaji 14 ASN, Ini Penjelasan Kepala BPKAD Bengkalis

Jagariau – BENGKALIS – Menjawab seluruh tudingan yang dialamatkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui salah satu media pada Sabtu (29/3/25), Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkalis, Aready meluruskan informasi itu.

Menurtnya, pemberitaan dengan judul “Diduga THR, TPP, Gaji Sertifikasi ASN, Honorer dan Guru Belum Dibayarkan Pemkab Bengkalis Hingga Hari Ini” sangatlah tidak tepat dan cenderung tendensius serta menggiring opini yang tidak baik ditengah masyarakat.

Dengan dana yang tersedia di bulan Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menyelesaikan seluruh kewajiban dibulan Maret, seperti pembayaran gaji ASN, honorer, perangkat Kelurahan, RT/RW hingga bulan Maret 2025, pembayaran TPP ASN bulan Januari hingga Februari 2025, pembayaran ADD triwulan I bulan Januari hingg Maret 2025 untuk penghasilan tetap (Siltap) Perangkat Desa, pembayaran BPJS Kesehatan serta angsuran penyelesaian utang pihak ketiga tahun 2024.

“Dengan skema tersebut, diharapkan semua komponen masyarakat, mulai dari ASN (PNS dan PPPK), honorer, perangkat kelurahan, RT/RW, perangkat desa serta kontraktor bisa menyambut lebaran tahun 1446 H bersama keluarga,”ujar Aready.

Dikatakan Aready, untuk tunjangan sertifikasi guru sumber dananya berasal dari Pusat yaitu melalui DAK Non Fisik dan untuk gaji guru bantu Provinsi, sumber dananya berasal dari Bantuan Keuangan Pemprov Riau.

Terhadap pembayaran tunda bayar TPP ASN bulan Desember 2024, gaji honorer, serta beasiswa, bukanlah disebabkan karena kesengajaan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menunda pembayarannya, namun murni karena kita masih menunggu hasil audit BPK RI atas LKPD Kabupaten Bengkalis Tahun 2024 karena kita tidak ingin salah dalam membuat kebijakan dan pengambilan keputusan.

Sebagai bukti komitmen atas hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menganggarkan tunda bayar tersebut pada Pergeseran Pertama atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 dan telah mencantumkannya pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 unaudited.

Sedangkan untuk pembayaran gaji 14 dan THR, kita baru menganggarkan pada pergeseran ke 2 atas Penjabaran APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 pada bulan April 2025, Insyaa Allah akan dibayarkan pada bulan April juga.

Hal ini tentunya tidak melanggar aturan sebagaimana diatur pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

“Kami menghimbau kepada kita semua termasuk ASN dan honorer agar dapat bersabar sambil mendokan agar kondisi ekonomi nasional dan daerah kita segera membaik,”ungkapnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments