Jagariau – DURI – Sebuas buasnya Harimau takkan tega mencabuli anaknya sendiri. Namun hal tersebut tak berlaku bagi seorang pria di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis berinisial GA (42).
Pelaku tega mencabuli putri kandungnya yang berusia 8 tahun saat rumahnya tengah sepi. Meski mengalami guncangan dirumah tangganya, ternyata situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Hal itu terjadi pada Sabtu (25/1/25) lalu sekira pukul 12.00 WIB. Saat ksruh rumah tangga pelaku terjadi, disitulah nafsu setan itu merasuki fikiran pelaku hingga menjadikannya bergelar bapak ruting. Dengan meraba kemaluan, pelaku juga menyuruh korban memegang kemaluannya dengan kondisi dibawah pengaruh narkoba.
Aib itu terbongkar saat korban ditanyai oleh ibunya dan korban mengakui hingga menceritakan kisah pilu itu.
Bak tersambar petir disiang bolong, mengetahui kisah putri kecilnya itu, ibu pelaku langsung mendatangi Mapolsek Mandau guna membuat laporan resmi.
Pelaku sendiri baru diamankan Polisi pada Senin (3/2/25) sekira pukul 17.30 WIB dirumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan interograsi, pelaku pun mengakui seluruh perbuatannya.
“Benar, pelaku telah kita amankan guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”ujar Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau, AKP Primadona.
Kini, pelaku terancam jeratan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan barang bukti sepasang baju dan celana korbannya.*











