Sabtu, April 18, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Hore! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlaku Hingga 5 April

Hore! Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Berlaku Hingga 5 April

Jagariau – PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah menerapkan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dimulai diberlakukan pada 5 Januari hingga 5 April 2025 mendatang.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian Pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka.

Dikatakan Eva, langkah itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Jadi bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya pada tahun 2024, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda hingga 5 April mendatang,”jelas Eva, Senin (3/1/25).

Eva menyebut, Program itu juga bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,”ungkapnya.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.

“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,”ucapnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor kantor Samsat konvensional yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat.

“Petugas kami memang sudah siap untuk melayani. Namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,”pungkasnya.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments