Jagariau – BENGKALIS – Kerja keras Tim Gabungan Polisi Sektor (Polsek) Rupat dan Bea Cukai yang dipimpin Satnarkoba Polres Bengkalis akhirnya sukses melindungi generasi penerus bangsa dari bahaya Narkoba. Dua Kilogram Shabu diamankan dalam operasi bersama di tepi Pantai Tanjung Kapal, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Bengkalis, Kamis (16/1/25).
Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat obatan terlarang (Kasatresnarkoba) Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar Simanjuntak mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang akan adanya transaksi Shabu dalam jumlah besar dari jalur perairan.
“Berkat laporan tersebut, tim gabungan Elang Malaka melakukan penyelidikan intensif,”ujar Iptu Doni.
Saat melakukan patroli di perairan Pulau Rupat, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan, tiba dari Malaysia. Pelaku berinisial MR (25) diamankan di tepi pantai Tanjung Kapal.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi shabu. Barang tersebut disembunyikan dalam jerigen yang telah dimodifikasi,”ungkapnya.
Dari pengakuan MR, Shabu itu diambil langsung dari pantai di Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Kota Aceh. Pelaku mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses penyidikan.
“Pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,”tegas Doni.*











