Minggu, April 19, 2026
Beranda Riau PEKANBARU Sindikat Perdagangan Bayi, Polisi di Pekanbaru Borgol Tiga Wanita

Sindikat Perdagangan Bayi, Polisi di Pekanbaru Borgol Tiga Wanita

Jagariau – PEKANBARU – Kerja keras jajaran Opsnal Polisi Sektor (Polsek) Limapuluh akhirnya berbuah manis dalam mengungkap sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan platform media sosial TikTok. Hasilnya, tiga orang pelaku pun sukses diborgol.

Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (18/1/25) petang. Berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi penjualan bayi di salah satu kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru Polisi turun gunung melakukan penyelidikan.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Anggara, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga perempuan yang diduga terlibat dalam perdagangan bayi tersebut.

“Kami berhasil mengamankan ketiga tersangka saat mereka sedang bertransaksi di kafe yang dimaksud, dan mengamankan seorang bayi perempuan yang diduga akan dijual,”ujar Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Anggara, Ahad (19/1/25).

Saat diamankan, bayi tersebut terlihat dalam kondisi sakit, dengan sesak napas dan mata menguning, diduga akibat stunting atau kekurangan gizi. Bayi tersebut saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara, Polda Riau.

Tersangka pertama, Tutik Hariati (31), mengaku mendapatkan bayi perempuan berusia empat hari itu dari Erni Juliani (49) seorang bidan di salah satu rumah sakit di Duri, Kabupaten Bengkalis.

“Kedua tersangka tersebut berencana menjual bayi itu kepada Aprita Tarigan (42) dengan harga Rp 25 juta,”ungkap Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, Minggu (19/1/2025).

Keterangan dari Erni Juliani menyebutkan bahwa dirinya bertindak sebagai perantara dalam transaksi ini dan mengaku telah melakukan hal serupa sebanyak lima kali.

Sementara itu, Aprita Tarigan yang merupakan pembeli bayi tersebut, mengungkap bahwa ia berniat menjual kembali bayi itu dengan harga Rp 35 juta karena usia bayi yang masih sangat muda.

Menurut pengakuan Aprita, transaksi jual beli bayi sebelumnya juga dilakukan melalui TikTok, dan sudah lima kali dilakukan diwilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Kepolisian juga sedang berupaya menemukan orang tua bayi tersebut dan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan sindikat perdagangan bayi yang lebih luas.

Kasus ini diproses sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan melakukan koordinasi untuk langkah hukum lebih lanjut.*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments