Jagariau – BENGKALIS – Akibat ulah nekatnya menjadi kurir internasional, duanpria di Bengkalis, masing masing berinisial SA alias Omo (32) warga Jalan Nelayan, RT 02, RW 04, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis dan MF alias Ojan (20) warga Jalan Parit Murni, RT 03, RW 04, Desa Muntai, Kecamatan Muntai, Kabupaten Bengkalis akhirnya harus berurusan dengan Polisi.
Meski awalnya berjalan lancar dengan menggendong obat perusak syaraf hingga 3 Kilogram itu, namun akhirnya kedua pelaku sukses dicomot penegak hukum dengan barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang berisikan Shabu seberat 927,74 Gram, 2 Paket berisikan Shabu, 1 Buah tas ransel kecil motif kartun warna ungu, 1 Buah tas sandang warna hitam, dan 2 Unit handphone android.
Kasatnarkoba, Iptu Hasan Basri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua kurir internasional tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah akan ulah Omo, Polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah di Jalan Parit Banan, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis pada Sabtu (8/6/24) sekira pukul 01.30 WIB Dinihari.
Hasilnya, dua pelaku berinisial SA dan MF beserta barang bukti sukses diamankan saat dilakukan penggeledahan badan. Dari nyanyian keduanya, SA mengakui jika dirinya baru saja pulang dari Malaysia dengan membawa 3 Kilogram, namun sebahagian sudah diserahkan ke Deni dan Adis.
Dalam aksinya, SA dibantu MF saat tiba di pesisir pantai. MF bertugas memantau kondisi dan berjaga disekitar lokasi.
Dari aksi yang diberikan salah seorang pria bernama Muhadir, kedua pelaku dijanjikan upah masing masing Rp 15 juta dan Rp 10 juta jika berhasil menjalankan bisnis haram itu.
“Kedua pelaku kita giring ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses hukum selanjutnya dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang (UU) RI Nomir 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang telah menunggu,”tegas Kasat.(Hen)











