Jagariau – PEKANBARU – Guna mengisi kekosongan Gubernur Riau yang memasuki Akhir Masa Jabatannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Penunjukan tersebut tertuang dalam nomor surat 100.1.2.3/873/SJ. Yakni terhitung Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubri, Edy Natar Nasution pada Selasa, 20 Februari 2024 nanti.
“Sesuai ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf A Undang undang nomor 23 tahun 2014 bahwa kepala daerah dan wakilnya diberhentikan karena berakhir masa jabatan. Dalam ketentuan 131 ayat 4 PP 49 tahun 2008 bahwa jika terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari hari kepala daerah,”bunyi surat tersebut.
Surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan DPRD Riau.(Bil/Riauterkini.com)











