Jagariau – SIAK – Riwayat gangguan kejiwaan Brigadir WP (37), anggota Polda Riau yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian ibu kandungnya, Farida Hanum (64), terungkap. WP diketahui memiliki riwayat skizofrenia dan terakhir menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa (RSJ) pada Oktober 2025.
Meski demikian, kondisi kejiwaan WP saat peristiwa yang menewaskan ibunya terjadi belum dapat dipastikan. Penyidik telah meminta pemeriksaan psikiatri forensik untuk memperoleh penilaian medis yang lebih menyeluruh.
Kabiddokkes Polda Riau, AKBP dr Parluhutan Sitindaon mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, termasuk kaitannya dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Parluhutan, penilaian kondisi kejiwaan tidak cukup hanya dilakukan melalui wawancara. Diperlukan observasi agar kondisi seseorang dapat dinilai secara lebih menyeluruh.
“Skizofrenia merupakan gangguan yang dapat memengaruhi proses berpikir, emosi, persepsi, dan keyakinan seseorang. Gejalanya dapat berupa waham (delusi), halusinasi, gangguan persepsi, hingga disorientasi dalam berpikir,”ujar Parluhutan, Rabu (28/10/26).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi medis yang dimilikinya, WP telah memiliki riwayat pengobatan skizofrenia sejak bertugas di lingkungan Mabes Polri. Pada 2019, WP kemudian dipindahkan ke Bidang Dokkes Polda Riau.
Meski mempunyai riwayat gangguan kejiwaan, seseorang dengan kondisi tersebut tetap dapat menjalankan aktivitas sehari hari ketika kondisinya stabil. Parluhutan menyebut WP masih dapat melaksanakan tugas piket dan menjalani aktivitas rutin.
Ia juga menjelaskan, kekambuhan gangguan kejiwaan dapat dipengaruhi berbagai faktor, antara lain tekanan psikologis dan sosial, gangguan tidur, serta masalah metabolik.
“Namun, untuk mengetahui kondisi yang dialami (WP), diperlukan penilaian lebih lanjut oleh psikiater,”tuturnya.
Parluhutan menegaskan, riwayat skizofrenia tidak dapat dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan kondisi kejiwaan WP ketika peristiwa tersebut terjadi. Penilaian yang berkaitan dengan pertanggungjawaban hukum harus berdasarkan pemeriksaan profesional dan prosedur yang berlaku.
Terkait temuan pada tubuh korban, Parluhutan menyebut terdapat luka di sisi kiri leher yang disebut sebagai luka tangkis. Namun, ia menegaskan bahwa rincian hasil autopsi berada dalam kewenangan penyidik.
“Rincian hasil autopsi berada dalam kewenangan penyidik sehingga perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menangani perkara,”ucapnya.
Korban Ditemukan Meninggal di Rumah
Sebelumnya, Farida Hanum (64) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Gajah Mada, RT 03, RW 07, Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Selasa (27/10/26), sekira pukul 06.00 WIB.
Korban ditemukan dalam posisi telungkup di atas kasur di ruang televisi. Darah terlihat di sekitar tubuh dan pakaian korban.
Keberadaan korban pertama kali diketahui warga setelah gerak-gerik WP menimbulkan kecurigaan. Sekira pukul 06.30 WIB, WP dilaporkan keluar rumah dan sempat mengatakan kepada saksi Afrina Ramayana Daulay bahwa ibunya “tidur dengan nyaman”.
Setelah itu, WP meninggalkan lokasi dan mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia juga meminta diantarkan ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa gesa.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan WP. Sekira pukul 07.30 WIB, petugas menerima informasi dari seorang sopir travel yang mengetahui keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya sebilah pisau bergagang hijau dengan bercak darah dan sebuah pisau lipat yang juga ditemukan bercak darah.
Polisi turut mengamankan satu tas ransel hitam, satu tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, serta sepasang anting emas milik korban.
Saat ini, Brigadir WP telah ditahan di Polda Riau. Selain menghadapi proses pidana terkait kematian ibu kandungnya, WP juga menjalani proses pemeriksaan etik Kepolisian.*











