Jagariau – DURI – Setelah muncul sorotan terkait penanganan korban kecelakaan travel di ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai), H. Efendi akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan, armada yang mengalami kecelakaan tersebut merupakan bagian dari divisi RASA, bukan RSIMA, meskipun keduanya berada dibawah satu perusahaan.
“Yang mengalami musibah ini RASA, bukan RSIMA. Memang satu perusahaan, namun berbeda divisi. Anak saya yang menjalankan,”jelas H. Efendi.
Ditengah sorotan publik atas insiden yang mengakibatkan belasan penumpang mengalami luka luka tersebut, H. Efendi mengakui bahwa pihaknya telah berupaya menerapkan seleksi ketat dalam perekrutan pengemudi. Namun, ia menyadari bahwa upaya tersebut tidak serta merta menjamin insiden dijalan raya dapat dihindari.
“Kami sudah sangat selektif melakukan perekrutan driver. Kami juga sudah berusaha maksimal. Namun, apalah daya, semua kembali kepada manusianya,”ucapnya lirih.
Terkait kondisi dan penanganan para korban, H. Efendi menyampaikan bahwa perusahaan tidak akan lepas tangan. Ia menegaskan, seluruh biaya pengobatan dan penanganan medis korban menjadi tanggung jawab pihak Jasaraharja, dikarenakan seluruh perusahaan ekspedisi sudah bekerjasama dengan pihak asuransi.
Bahkan menurut pengakuannya, perusahaan telah bekerja keras mempercepat penyelesaian hak korban melalui asuransi Jasaraharja
“Untuk seluruh korban, kami bertanggung jawab. Jasaraharja sudah mengcover seluruh biaya pengobatan korban dan sudah selesai melalui musyawarah,”tegasnya.
Ia juga menjelaskan, proses penyelesaian administrasi dan penanganan lanjutan kemungkinan membutuhkan waktu karena bertepatan dengan hari libur. Kendati demikian, pihaknya berharap seluruh urusan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Karena saat ini hari libur, kemungkinan agak lambat. Insya Allah besok sudah selesai semua, tidak ada masalah,”terangnya.
Pernyataan H. Efendi tersebut menjadi respons atas perhatian publik terhadap tanggung jawab perusahaan pasca kecelakaan. Namun, bagi para korban dan keluarga, tanggung jawab perusahaan tentu tidak hanya diukur dari pernyataan maupun biaya pengobatan yang telah dikeluarkan, tetapi juga dari kepastian penanganan medis, penyelesaian hak hak korban, serta pendampingan hingga seluruh proses benar benar tuntas.*











