Jagariau – PEKANBARU – Rentetan kecelakaan yang diduga melibatkan kendaraan travel RSIMA mulai mendapat perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau. Bahkan, izin operasional travel tersebut terancam dicabut apabila hasil pemeriksaan Kepolisian menemukan adanya pelanggaran berat.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menjatuhkan sanksi berat hingga pencabutan izin operasional, khususnya jika kendaraan tersebut berstatus angkutan umum berpelat kuning.
“Tergantung hasil pemeriksaan kronologis dari pihak kepolisian. Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi bisa diberikan hingga pencabutan izin jika berplat kuning,”tegas Sri Sadono Mulyanto, Ahad (1/11/26).
Tak hanya itu, Dishub Provinsi Riau juga berencana turun langsung ke Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir (Rohil) dalam pekan ini untuk melakukan sejumlah kegiatan pengawasan.
“Direncanakan pekan ini, kami akan ke Bengkalis dan Rohil, kebetulan ada kegiatan aktivitas jembatan timbang juga,”ujarnya.
Ancaman sanksi tersebut mencuat setelah kecelakaan kembali terjadi di ruas Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), tepatnya di Kilometer 63, Jum’at (30/10/26) malam.
Dalam insiden yang melibatkan mobil Toyota Hiace yang diduga merupakan kendaraan travel RSIMA itu, sejumlah penumpang dilaporkan mengalami luka luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, kecelakaan tersebut diduga dipicu pengemudi yang mengalami microsleep atau kondisi tertidur sesaat akibat rasa kantuk saat berkendara.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan terhadap aspek keselamatan operasional angkutan penumpang, terutama menyangkut kondisi pengemudi, kelayakan kendaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan umum.
Kini, hasil pemeriksaan Kepolisian menjadi salah satu penentu langkah Dishub Provinsi Riau dalam mengambil tindakan terhadap operasional travel tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Travel RSIMA yang bermarkas di Kota Duri, Kecamatan Mandau tersebut. Redaksi Jagariau.com, tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak RSIMA.*











